Minggu, 30 Agustus 2015

Sifat Pembawa Al Qur'an

Ibnu Mas’udradhiallahu ‘anhu berkata,

“Seyogianya orang yang membawa al-Qur’an dikenal (ketaatannya) di malam hari saat manusia tidur, dan dikenal (puasanya) di siang hari saat manusia tidak berpuasa, dikenal kesedihannya (karena memikirkan dirinya) saat manusia bersuka ria, diketahui sedang menangis saat manusia sedang tertawa-tawa, diketahui bersikap diam (berbicara seperlunya) saat manusia tenggelam dalam pembicaraan, dan dikenal khusyuk saat manusia memiliki sikap angkuh.”

http://asysyariah.com/adab-para-pembawa-al-quran/

Keutamaan Membaca Al Qur'an

5.  Keutamaan Membaca Al Qur'an

💎Allah akan sempurnakan pahala mereka Dan menambah  karunia-Nya kepada mereka.
Dalil: (Fathir:29-30)

🌸Menjadi sebaik-baik manusia.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَه
ُ“Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya"
(HR. al-Bukhari dalam Shahih-nya dari hadits Utsman ibnu Affan رضي الله عنه).

🍃Menjadi Pemberi syafaat Bagi yang membacanya.
اقْرَؤُوْ الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهِ
“Bacalah Al-Qur’an, karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi orang yang membacanya.”
(HR. Muslim)
Dari hadits Abu Umamah al-Bahili

🌸Suatu hari Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
أَيُّكُمْ يُحِبُّ أَنْ يَغْدُوَ كل يوم إِلَى بُطْحَانَ –وَادِي فِي الْمَدِيْنَةِ– أَوْ إِلَى الْعَقِيْقِ فَيَأْتِي مِنْهُ بِنَاقَتَيْنِ كَوْمَاوَيْنِ فِي غَيْرِإِثْمٍ وَلاَ قَطِيْعَةِ رَحِمٍ؟ فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، نُحِبُّ ذلِكَ. قَالَ: أَفَلَا يَغْدُو أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَيَعْلَمَ أَوْ يَقْرَأَ آيَتَيْنِ مِنْ كِتَابِ اللهِ k خَيْرٌ لَهُ مِنْ نَاقَتَيْنِ، وَثَلاَثٌخَيْرٌ لَهُ مِنْ ثَلاَثٍ، وَأَرْبَعٌ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَرْبَعٍ،وَمِنْ أَعْدَادِهِنَّ مِنَ الْإِبِل
ِ“Siapa di antara kalian suka pergi setiap pagi harinya ke Buthhan—sebuah wadi/lembah yang ada di Madinah—atau ke Aqiq lalu ia pulang dari tempat itu membawa dua unta betina yang besar tanpa melakukan dosa dan memutus hubungan rahim?” Kami menjawab, “Wahai Rasulullah, kami menyukai hal tersebut.” Beliau bersabda, “Tidakkah salah seorang dari kalian pergi ke masjid lalu di sana ia mempelajari atau membaca dua ayat dari Kitabullah , itu lebih baik baginya daripada dua unta. Tiga ayat lebih baik daripada tiga unta, empat ayat lebih baik daripada empat unta. Dan lebih baik daripada hitungan/jumlah yang sama dari unta.”
(Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim dalam Shahih-nya dari hadits Uqbah bin Amir رضي الله عنه)

🌸 Dalam hadits Ibnu Mas’ud رضي الله عنه disebutkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَة، وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا
“Siapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka ia akan beroleh satu kebaikan, dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali kebaikan.”
(HR. at-Tirmidzi dalam Sunan-nya, disahihkan al-Imam al-Albani رحمه الله dalam Shahih at-Tirmidzi dan Shahih al-Jami’ ash-Shaghir)

Maraji'
http://asysyariah.com/pahala-membaca-hadits-nabi/

🌸Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

“Orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan ia mahir membacanya maka ia bersama safarah kiram bararah. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan tergagap-gagap dan terasa berat/sulit baginya maka ia mendapatkan dua pahala.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

〰Safarah kiram bararah adalah para malaikat yang mulia, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah :
“Dalam lembaran-lembaran yang dimuliakan, ditinggikan lagi disucikan. Yang berada di tangan para malaikat yang mencatat, yang mulia lagi berbakti.” (‘Abasa: 13-16)

Maraji':
http://asysyariah.com/cara-menghafal-al-quran/

〰💐💎 Sebuah motivasi Bagi yg baru belajar tajwid atau baru belajar membaca Al Qur'an💎💐〰

🎁🎁2 pahala Bagi yang membaca Al Qur'an terbata-bata

💦Kesusahan yang mereka alami ketika membaca dan menghafal Al-Qur’an akan mendapatkan pahala. Ummul Mukminin ‘Aisyah رضي الله عنها meriwayatkan bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah bersabda:

الَّذِيْنَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ فِيْهِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ، وَالَّذِيْنَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيْهِ وَهُوَ شَاقٌّ عَلَيْهِ لَهُ أَجْرَان
ِ“Seseorang yang membaca Al-Qur’an dengan mahir, ia bersama malaikat yang diutus, yang mulia lagi senantiasa berbuat taat. Adapun orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan kesulitan akan mendapatkan dua pahala.”
(HR. al-Bukhari no. 5027 dan Muslim no. 798)

👍👍Orang yang mahir membaca Al-Qur’an adalah orang yang bagus dan kokoh bacaannya. Orang seperti ini bersama para malaikat utusan Allah yang mulia lagi senantiasa berbuat taat.

👍Adapun orang yang terbata-bata dalam membaca Al-Qur’an, yaitu orang yang membaca dengan mengeja dan mengalami kesusahan dalam membacanya, dia akan mendapatkan dua pahala. Pahala yang pertama untuk bacaannya, pahala yang kedua untuk kepayahan dan kesusahannya.
(Syarhu Riyadhish Shalihin, 3/161)

Tentang Keutamaan Membaca Al Qur'an

🌸 diriwayatkan oleh Abu Musa al-Asy’ari  bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah bersabda

:مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ مَثَلُ الْأُتْرُجَّةِ: رِيْحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ، وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ: لاَ رِيْحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثَلِ الرَّيْحَانَةِ رِيْحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ، وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي لاَ يَقْرَأُ القُرْآنَ كَمَثَلِ الحَنْظَلَةِ لَيْسَ لَهَا رِيْحٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ“

👍Perumpamaan seorang mukmin yang membaca Al-Qur’an itu seperti buah utrujjah, baunya wangi, dan rasanya pun lezat.

💦 Perumpamaan seorang mukmin yang tidak membaca Al-Qur’an seperti buah kurma; tidak punya bau namun rasanya manis.

👎 Perumpamaan seorang munafik yang membaca Al-Qur’an seperti minyak wangi’ baunya wangi tetapi rasanya pahit.

× Perumpamaan orang munafik yang tidak membaca Al-Qur’an seperti buah hanzhalah, tidak berbau dan rasanya pun pahit.”
(HR. al-Bukhari no. 5020 dan Muslim no. 797)

Al-Imam an-Nawawi رحمه الله  menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan orang yang menghafal Al-Qur’an.
(al-Minhaj, 6/83)

🌸Keutamaan lain di akhirat kelak akan didapatkan oleh seorang hamba yang membaca dan mengamalkan Al-Qur’an.

🌙 Diriwayatkan oleh Abu Hurairahz رضي الله عنهdari Rasulullah صلى الله عليه وسلم beliau mengatakan:

يَجِيْءُ صَاحِبُ الْقُرْآنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُوْلُ: يَا رَبِّ حَلِّهِ. فَيُلْبَسُ تَاجُ الكَرَامَةِ، ثُمَّ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ زِدْهُ. فَيُلْبَسُ حُلَّةُ الكَرَامَةِ، ثُمَّ يَقُوْلُ: يَا رَبِّ أَرْضَ عَنْهُ، فَيُرْضَى عَنْهُ فَيُقَالُ لَهُ: اقْرَأْ وَارْقَ وَيُزَادُ بِكُلِّ آيَةٍ حَسَنَةً“

Akan datang pembaca Al-Qur’an nanti pada hari kiamat, lalu dia mengatakan, ‘Wahai Rabbku, berilah perhiasan!’ Dipakaikanlah padanya mahkota kemuliaan. Kemudian dia mengatakan, ‘Wahai Rabbku, tambahilah!’ Lalu dipakaikan padanya pakaian kemuliaan. Kemudian dia mengatakan, ‘Wahai Rabbku, ridhailah!’ Dia pun diridhai. Lalu dikatakan padanya, ‘Bacalah dan naiklah!’ Dan ditambahkan setiap satu ayat satu kebaikan.”

(HR. at-Tirmidzi no. 2915, dihasankan oleh al-Imam al-Albani رحمه الله dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)

🌙Sahabat yang lain, Abdullah bin ‘Amr  juga meriwayatkan dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم, beliau bersabda

يُقَالُ لِصَاحِبِ الْقُرْآنِ: اقْرَأْ وَارْقَ وَرَتِّلْ كَمَاكُنْتَ تُرَتِّلُ فِي الدُّنْيَا، فَإِنَّ مَنْزِلَتَكَ عِنْدَ آخِرِ آيَةٍ تَقْرَأُهَا

Dikatakan kepada pembaca Al-Qur’an (ketika masuk surga),
“Bacalah dan naiklah! Bacalah dengan tartil sebagaimana dahulu engkau membacanya dengan tartil di dunia, karena kedudukanmu sesuai dengan akhir ayat yang engkau baca.”
(HR. at-Tirmidzi no. 2914)

Maraji':
http://asysyariah.com/menghafal-kitabullah/

Sabtu, 29 Agustus 2015

Problema Anda “Hukum Wanita Haid Membaca Al-Qur’an”

MemangWanita Haid Membaca Al-Qur’an

Pertanyaan :
Jika sedang haid, apa boleh seorang wanita menulis Arab atau membaca al-Qur’an, karena ia seorang pengajar di sekolah? (+6285647xxxxxx)

Apabila seorang wanita sedang haid kan tidak boleh memegang al-Qur’an, tetapi kalau membaca tanpa memegangnya, boleh atau tidak? (6285747xxxxxx)

Jawab:
Membaca al-Qur’an bisa dilakukan dengan cara hafalan dan bisa dengan memegang mushaf. Atas dasar itu, jawaban akan kami rinci sesuai dengan kedua kemungkinan tersebut.

Yang pertama, membaca al-Qur’an dengan hafalan bagi wanita yang haid.Hal ini diperbolehkan dengan beberapa alasan berikut :
1. Membaca al-Qur’an temasuk berzikir, dan dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallamsenantiasa berzikir setiap saat. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh hadits Aisyahradhiyallahu ‘anha, ia berkata
كَانَ النَّبِيُّ صل الله عليه وسلم يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِه
ِ“Adalah Nabi berzikir kepada Allah pada seluruh keadaannya.”( Sahih, HR. Muslim)

2. Tidak ada larangan yang jelas dalam hadits yang sahih, justru ada isyarat yang membolehkannya.Di antaranya adalah ucapan NabiShallallahu ‘alaihi wasallamkepada Aisyahradhiyallahu ‘anhaketika hendak melaksanakan haji dan mengalami haid
هَذَا شَيْءٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
“Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada anak-anak wanita Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan seorang yang haji selain thawaf di Ka’bah sampai engkau suci.” (Sahih, HR. Muslim)

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh beberapa ulama, di antaranya al-Imam al-Bukhari. Tampaknya, ini juga pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, karena beliau mengatakan, “Tidak mengapa bagi yang junub untuk membaca al-Qur’an.” (Riwayat al-Bukhari secara mu’allaq)

Ini juga pendapat Said bin al-Musayyib dan Dawud. (lihat Shahih al-Bukhari dan al-Mughni)

Memang ada beberapa pendapat yang lain, namun pendapat-pendapat tersebut tidak berdasarkan dalil yang sahih dan tegas.

Di antara pendapat yang lain itu adalah (wanita yang sedang haid) tidak boleh membaca al-Qur’an.Dalil mereka di antaranya

كَانَ رَسُولُ اللهِ صل الله عليه وسلم يَخْرُجُ مِنَ الْخَ ءَالِ فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ وَلَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ
“RasulullahShallallahu ‘alaihi wasallam keluar dari toilet lalu membaca al-Qur’an dan memakan daging bersama kami. Tidak ada sesuatu pun yang menghalangi beliau dari al-Qur’an selain janabat.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan lainnya)

Dari Ibnu Umarradhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
,تَقْرَأْ الْحَائِضُ وَ الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ
“Wanita yang haid dan junub tidak boleh membaca al-Qur’an sedikitpun.” (HR. at-Tirmidzi) Akan tetapi, kedua hadits tersebut lemah.

Hadits yang pertama lemah karena salah seorang perawinya yang bernama Abdullah bin Salimah al-Muradi al-Kufi. Beliau adalah shaduq (jujur, hafalannya kurang kuat), namun di akhir umurnya, hafalan beliau berubah menjadi semakin jelek. Asy-Syaikh al-Albani menyatakan hadits ini lemah karena perawi tersebut.Walaupun Ibnu Hajar menganggapnya hasan, tetapi pendapat beliau lemah, karena beliau sendiri mengakui kelemahan hafalan Abdullah bin Salimah di akhir umurnya. (Tamamul Minnah)

Hadits yang kedua juga lemah karena salah seorang perawinya adalah Ismail bin Ayyas. Apabila beliau meriwayatkan dari selain penduduk Syam, riwayatnya lemah. Padahal, dalam hadits ini ia meriwayatkan dari selain penduduk Syam.Ibnu Hajar mengatakan, “Adapun hadits Ibnu Umar lemah dari seluruh jalannya.” (Fathul Bari)

~~Yang kedua, membaca al-Qur’an dari mushaf dengan memegangnya.Hal ini juga boleh, apabila dia tidak dapat membacanya dengan hafalan, terlebih bagi orang yang sedang belajar atau mengajar.Namun, sebenarnya dalam masalah ini cukup banyak perselisihan ulama. Masalah ini kembali kepada hukum menyentuh al-Qur’an bagi orang yang berhadats, apakah boleh atau tidak.Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini. Di antara mereka ada yang mengharamkan orang yang berhadats kecil atau besar untuk menyentuh mushaf al-Qur’an. Adapula di antara mereka yang membolehkan.Kami cenderung kepada pendapat yang melarang menyentuh al-Qur’an selain dalam keadaan suci.

Ibnu Taimiyyahrahimahullah berkata, “Menyentuh mushaf,dipersyaratkan padanya kesucian dari hadats besar dan hadats kecil, menurut mayoritas para ulama. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Ini adalah pendapat Salman, Sa’d, dan para sahabat selain mereka….” (26/200)

Beliau juga mengatakan, “Adapun menyentuh mushaf, yang benar adalah wajib untuk berwudhu, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Inilah yang dikenal dari para sahabat, Sa’d, Salman, dan Ibnu Umar.”Ibnu Taimiyah juga mengatakan dalam kitab Mukhtashar Fatawa al-Mishriyyah, tidak diketahui ada sahabat yang lain menyelisihi mereka.

Bahkan, ada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi
,لاَ تَمُسَّ الْقُرْآنَ إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِر
ٌ“Janganlah engkau menyentuh al-Qur’an selain engkau dalam keadaan suci.” (Sahih, lihat al-Irwa’ no. 122)

Memang terdapat kelemahan pada sanad-sanad hadits ini. Namun, seperti kata asy-Syaikh al-Albani, ringkas kata, semua jalan hadits ini tidak lepas dari kelemahan,tetapi kelemahan yang ringan yang tidak ada seorang pun perawi/periwayatnya yang tertuduh sebagai pendusta. Cacatnya adalah kemursalan atau hafalan yang jelek. Di antara hal yang menjadi ketetapan dalam ilmu mushthalah adalah sanad-sanad itu saling menguatkan apabila padanya tidak terdapat seseorang yang tertuduh sebagai pendusta…

Maka dari itu, jiwa ini merasa tenteram terhadap kesahihannya.Lebih-lebih al-Imam Ahmad bin Hanbal telah berhujah dengannya, sebagaimana telah berlalu, dan disahihkan pula oleh teman beliau, Ishaq bin Rahuyah.

Ishaq al-Marwazi mengatakan dalam kitab Masail al-Imam Ahmad,
“Saya tanyakan (kepada al-Imam Ahmad), ‘Apakah seseorang boleh membaca al-Qur’an tanpa wudhu?’ Beliau rahimahullah menjawab, ‘Ya, tetapi jangan membaca dari mushaf selama tidak berwudhu’.”
Selanjutnya Ishaq mengatakan, “(Yang benar adalah) seperti yang dia katakan, berdasarkan riwayat yang sahih dari sabda Nabi, ‘Janganlah menyentuh al-Qur’an selain orang yang suci.’

Demikian pula yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para tabi’in.” (Irwa’ul Ghalil)

Ada beberapa perbedaan lafadz dalam hadits ini, namun secara global maknanya mirip. Banyak ulama berdalil dengan riwayat ini dalam masalah ini, yakni mereka memahami makna suci dalam hadits tesebut dengan suci dari hadats besar dan kecil. Sebagian ulama memahami bahwa maksud suci di sini adalah seorang mukmin, bukan kafir.Namun, tampaknya yang kuat bahwa kesucian yang dimaksud adalah dari hadats, lebih-lebih dari kekafiran, karena arah pembicaraan hadits ini tertuju kepadakaum muslimin.

Haid Tidak Sama dengan Junub
Meskipun demikian, diperbolehkan menyentuh mushaf bagi wanita yang haid ketika dibutuhkan. Sebab, kondisi haid tidak sama dengan orang yang junub. Orang yang junub mudah menghilangkan janabatnya, yaitu dengan mandi. Adapun wanita yang haid atau nifas tidak bisa suci dengan mandi, sementara itu waktu haid berhari-hari, apalagi nifas. Oleh karena itu, ketika dia butuh untuk membaca langsung dari mushaf karena tidak hafal, hal ini diperbolehkan. Ini termasuk kebutuhan darurat. Sebab, kondisi seorang yang haid berbeda dengan yang junub, hadats besar janabat dapat dengan mudah dihilangkan dengan mandi besar, sementara itu haid tidak bisa.Pendapat inilah yang dipilih oleh beberapa ulama mazhab Maliki, sebagaimana tertera dalam kitab Hasyiah ad-Dasuqi danash-Shawi ‘ala Syarhil Kabir.

Berikut ini nukilan dari kitab Hasyiah ad-Dasuqi, “(Wanita yang haid dilarang) menyentuh mushaf, maksudnya selama ia bukan sebagai pengajar atau pelajar. Kalau dia adalah pengajar atau pelajar, ia boleh menyuntuhnya.”Demikian pula ketika dalam kondisi sangatdibutuhkan, seperti menjaga al-Qur’an dari pencuri dan sebagainya. Hal ini sebagaimana kata Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (26/184). Meskipun demikian, memegangnya dengan pelapis lebih utama.Wallahu a’lam.

http://asysyariah.com/problema-anda-hukum-wanita-haid-membaca-al-quran/

Hukum membaca Al Qur'an bersama-sana

Pertanyaan:
Apa hukumnya membaca Al-Qur’an secara bersama-sama?

Jawab:
Membaca Al-Qur’an adalah ibadah dan termasuk amalan yang paling utama yang dapat mendekatkan seorang hamba kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Hukum asal cara membaca Al-Qur’an adalah seperti cara yang dulunya dilakukan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau. Dalam hal ini tidak ada keterangan yang pasti dari beliau dan juga para sahabat beliau bahwa mereka membaca Al-Qur’an secara bersama-sama dengan satu suara[1].

Justru yang ada adalah semua mereka membaca sendiri-sendiri (tidak bersama-sama), atau salah seorang dari mereka membaca dan orang yang hadir mendengarkan bacaannya.

Telah pasti berita dar iNabi  shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِي
ْ“Wajib atas kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para khalifah ar-rasyidun setelahku.”

Beliau  shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabdapula,
“Siapa yang mengada-adakan dalam urusan kami ini apa yang bukan bagian darinya maka perkara yang diada-adakan itu bertolak.”

Sabdanya pula,
“Siapa yang mengamalkan amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalan tersebut tertolak.”

Telah datang berita kepada kita dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyuruh Abdullah ibnu Mas’ud  untuk memperdengarkan bacaan Al-Qur’an kepada beliau.
Ibnu Mas’ud  berkata

:يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَأَقْرَأُ عَلَيْكَ وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟ قَال إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِيْ
“Apakah aku membacakan Al-Qur’an untukmu padahal Al-Qur’an ini turun kepadamu?”
Beliau menjawab,
“Aku suka mendengarnya dari orang lain.”

(Fatwa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’ yang saat itu diketuai oleh Samahatul Walid asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah dengan wakil asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi Fatwa no. 4394)

*****************************************************************

Catatan Kaki:1.
Dalam fatwa no. 3302 disebutkan bahwa membaca Al-Qur’an secara bersama-sama jika tujuannya adalah untuk pengajaran/taklim, diharapkan hal itu tidak mengapa, dengan maksud mereka membaca secara bersama-sama guna menghafal atau mempelajarinya. Selain itu, yang disyariatkan adalah satu orang yang membacanya, sementara yang lain mendengarkan. Atau masing-masing membaca secara sendiri-sendiri tanpa menyengaja menjadikannya satu suara/berbarengan dengan yang lain sementara yang lain mendengarkan. Atau masing-masing membaca secara sendiri-sendiri tanpa menyengaja menjadikannya satu suara/berbarengan dengan yang lain.

http://forumsalafy.net/apa-hukumnya-membaca-al-quran-secara-bersama-sama/

Cara Menghafal Al-Qur`an

Cara Menghafal Al-Qur`an

Pertanyaan:
Bagaimana cara menghafal Al-Qur’an dengan baik agar hafalan tersebut tidak mudah hilang?
Apakah boleh menggunakan mushaf Al-Qur’an dalam shalat untuk dibaca ketika selesai membaca Al-Fatihah, karena orang yang shalat tersebut tidak hafal surat yang hendak dibacanya?
Demikian pula doa, apakah boleh menulisnya pada secarik kertas lalu dibaca saat membaca doa dalam shalat?

Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Shalih Al-Fauzan حفظه الله menjawab:
“Tidak ada cara terbaik untuk menghafal Al-Qur’an kecuali dengan dua hal:

1.Pertama: Banyak membaca Al-Qur’an dan mengulang-ulangnya baik di dalam ataupun di luar shalat.1) (lihat ket fotnoote)

2. Kedua: Mengamalkan Al-Qur’an, karena mengamalkannya akan mengan-tarkan kepada kokohnya hafalan Al-Qur’an tersebut di dalam dada dan terus mengingatkannya.

Adapun menulis doa-doa pada secarik kertas untuk dibaca dalam shalat anda maka saya tidak menganjurkan yang demikian itu. Tapi semestinya anda berdoa dengan apa yang mudah bagi anda dan dengan doa yang telah anda hafal. Sehingga tidak perlu memberat-beratkan diri dengan menuliskannya untuk kemudian dibaca, karena hal tersebut akan menyibukkan anda dari ibadah shalat yang sedang ditunaikan.

Masalah membaca Al-Qur’an dari mushaf ketika sedang shalat tidak ada larangannya bila memang orang tersebut tidak memiliki hafalan Al-Qur’an sedikit pun.

Sebagian salaf telah memberikan rukhshah (keringanan) dalam masalah tersebut, dan ini merupakan madzhab sekelompok ahlul ilmi. Bila memang orang itu tidak mampu membaca dari hafalannya dan tidak punya hafalan Al-Qur’an, atau ia ingin mengerjakan shalat malam/tahajjud misalnya dan ingin memanjangkan bacaannya, maka yang seperti ini tidak ada larangannya karena adanya hajat/kebutuhan. Demikian pula dalam shalat tarawih, boleh membaca Al-Qur`an dengan melihat mushaf.” (Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, 1/114-115)

Catatan Kaki:1
Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

“Biasakanlah untuk terus membaca Al-Qur’an, karena demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh dia (bacaan/hafalan Al-Qur’an) itu lebih cepat lepas/hilangnya daripada unta dari tali pengikat kakinya.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih keduanya) -pent

2 Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
“Orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan ia mahir membacanya maka ia bersama safarah kiram bararah. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dalam keadaan tergagap-gagap dan terasa berat/sulit baginya maka ia mendapatkan dua pahala.” (HR. Al-Bukharidan Muslim)

*Safarah kiram bararah adalah para malaikat yang mulia, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah I:“Dalam lembaran-lembaran yang dimuliakan, ditinggikan lagi disucikan. Yang berada di tangan para malaikat yang mencatat, yang mulia lagi berbakti.” (‘Abasa: 13-16) –pent.

http://asysyariah.com/cara-menghafal-al-quran/

Pelajaran Pertama

بسم الرحمن الرحيم...

الحمد لله حمدا كثيرا طيبا مباركتدا فيه..

كما يحب ربنا ويرضاه
أشهد أن لا اله الا الله
وأشهد أن محمدا عبده ورسوله..

أما بعد..
📖PELAJARAN PERTAMA

🌸🌸ILMU TAJWID🌸🌸

Dalam pelajaran pertama ini kita akan mempelajari tentang:
1⃣Pengertian ilmu tajwid secara:
➖Bahasa
➖Istilah

2⃣Pembahasan ilmu tajwid/ objek yang akan dipelajari

3⃣Manfaat mempelajari ilmu tajwid

4⃣Hukum mempelajari ilmu tajwid

5⃣Keutamaan membaca Al Qur'an

6⃣Adab membaca Al Qur'an

7⃣Menjaga hafalan Al Qur'an

8⃣Memperbagus suara ketika membaca Al Qur'an

9⃣Sifat Bacaan Rasulullah صلى الله عليه وسلم

 1⃣Pengertian ilmu tajwid, secara:

➖Bahasa:
👉Dari kata جوّد - يجود- تجويدا
Jawwada- yujawwidu- tajwiidan
👉Artinya BAGUS/MEMBAGUSKAN

➖Istilah:
Membaca Al Qur'an dengan memberikan setiap huruf HAQ & MUSTAHAQQnya.

✏Apa itu HAQ huruf?
HAQ huruf adalah SIFAT ASLI yang harus selalu ada bersama huruf tersebut. Misal : jahr, syiddah, isti'la' dkk.

✏Apa itu MUSTAHAQQ?
MUSTAHAQQ yaitu sifat yang muncul sewaktu-waktu Dari sifat asli.
Misal:
〰sifat tafkhim yang muncul dari sifat isti'la'.
〰sifat tarqiq yang muncul dari sifat istifal, idzhar dll.

✏Apa itu jahr, syiddah, isti'la', idzhar, istifal dsb ?
Insyaa Allah kita akan sampai pada pembahasan dari masing2 istilah tersebut.
Jadi,jangan dibingungkan pada apa-apa yang belum dipelajari ya..

Ditulis saja dulu faedah yang ada,
Baarokallahufykum..

 2⃣Pembahasan/objek ilmu tajwid

Pembahasan ilmu tajwid adalah kata-kata yang berada di dalam Al Qur'an.

⚠Oleh karena itu ketika membaca hadist/ kalimat berbahasa arab lainnya tentu tidak disyaratkan harus dengan tajwid.

3.Manfaat mempelajari ilmu tajwid

1. Menjaga lisan dari keasalahan ketika membaca Al Qur'an.
'
2.Mendapat pahala  dan keutamaan dari Allah .

4⃣Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid

🌙“Ulama telah ber-ijma’ bahwa di antara ilmu itu ada yang fardhu ‘ain, wajib atas setiap orang pada dirinya. Dan ada yang fardhu kifayah, jika telah ada yang melakukannya maka gugur kewajiban itu bagi yang lain di daerah itu.” (Jami BayanilIlmi, 1/56-57)

Baca: http://asysyariah.com/ilmu-syariat-kewajiban-yang-terlupakan/

🎀Adapun hukum mempelajari ilmu tajwid yakni: dimana seseorang mengetahui kaedah-kaedahnya secara lengkap, pembagian secara terperinci, istilah-istilah dalam ilmu tajwid,maka yg seperti ini hukumnya adalah:
👉FARDHLU KIFAYAH
〰Yakni jika sebagian kaum muslimin sudah ada yang mempelajari nya maka gugurlah kewajiban yang lain.
〰Sebaliknya, jika tidak ada 1 pun dari kaum muslimin mempelajari ilmu tajwid maka seluruh kaum muslimin berdosa.

➖🌸➖🌸➖🌸➖
📖Adapun membaca Al Qur'an dengan tajwid hukumnya:
FARDHLU 'AIN.
Yakni setiap muslim WAJIB membaca Al Qur'an dengan tajwid, jika tidak maka dia berdosa.

🔹Dalilnya adalah:
Q.S Al Muzammil ayat:4

{{ورتّل القرآن ترتيلا }}
"Dan bacalah Al Qur'an dengan tartil"

🔹Dan Hadist riwayat Bukhari Muslim Dari Abdullah bin 'Amr bin 'Ash رضي الله عنه:

استقرئواالقرآن من أربعة: من عبد الله بن مسعود،وسالم مولى أبي حذيفة،وأبيّ ابن كعب،و معاذبن جبل

"Ambillah (pelajarilah) Al Qur'an Dari 4 orang: Abdullah bin Mas'ud,Salim maula Abu Hudzaifah, 'Ubay bin Ka'ab Dan Mu'adz bin Jabal.رضي الله عنهم"
➖🌸➖🌸➖🌸➖

💡Jadi, maksudnya:

📖Jika seseorang membaca Al Qur'an dengan baik Dan benar sesuai ilmu tajwid tetapi dia tidak mengetahui apa itu idzhar, tarqiq, isti'la' ,mad wajib dsb maka ini SUDAH MENCUKUPI baginya.

👍Ini berarti, dia telah melaksanakan kewajiban nya yakni membaca Al Qur'an dengan tajwid. Meskipun dia tidak tahu tentang istilah2 tajwid tadi.